MAKALAH IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Untuk
Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun oleh:
Nama: Sugeng Priyono
NIM: 3401412140
Rombel: 84
\
Universitas Negeri Semarang
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Implementasi
politik dan Strategi Nasional ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia (MPR-RI). MPR sebagai pencerminan rakyat Indonesia, pemegang
kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan negara yang tertinggi. Segala
ketetapan dan keputusan yang dibuat akan mengikat seluruh rakyat
Indonesia, lembaga negara, lembaga pemerintah, kekuatan sosial politik,
organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan untuk mentaati dan
melaksanakannya. Wujud Politik Strategi Nasional itu ialah Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR. Untuk melaksanakan GBHN tersebut
MPR juga menugaskan Presiden/mandataris MPR. Selain melaksanakan GBHN
tersebut MPR menugaskan Presiden/Mandataris MPR menyusun dan menetapkan Rencana
Pembangunan Lima Tahun (Repelita) mengacu kepada GBHN tersebut dengan
memperhatikan sungguh-sungguh saran dari Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
Selanjutnya dalam rangka melaksanakan Repelita sesuai dengan arah kebijaksanaan
GBHN, Presiden/Mandataris MPR membentuk pemerintahan (kabinet) dan menetapkan
arahan, landasan kerja, tugas pokok, dan sasaran (krida) dan tata kerja untuk
melaksanakan GBHN. Presiden dan kabinet menyusun rencana strategi departemen
yang dikelompokkan ke dalam bidang pembangunan sebagai bahan Repelita, untuk
kemudian dijabarkan ke dalam pelaksanaan pembangunan tahunan (APBN).
Jadi
untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional, maka harus dilakukan
pembangunan nasional yang berkelanjutan, dan strateginya dilakukan secara
bertahap baik dalam tahapan jangka panjang (PJPT), jangka menengah (Repelita)
dan jangka pendek (tahunan). Untuk mencapai cita-cita, tujuan dan sasaran dalam
GBHN, Presiden dan Kabinet membuat rencana strategi (Renstra) pembangunan sebagai
bahan Pelita. Pada tingkatan ini Presiden selaku mandataris MPR dalam
melaksanakan GBHN menetapkan politik strategi nasional pemerintah untuk
melaksanakan Repelita. Melihat hal tersebut dipandang sangat penting untuk
membahas tentang “Implementasi Politik dan Strategi Bangsa Indonesia. Kami akan
coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul
“Politik Dan Strategi Nasional”.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam
makalah ini adalah sebagai berikut:
1)
Bagaimana Visi dan Misi Pembangunan
Nasional Tahun 2010- 2014?
2)
Bagaimana Strategi Pokok Pembangunan
Nasional?
3)
Apa saja Agenda dalam Pembangunan
Nasional 2010-2014?
C. TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui
Visi
Pembangunan Nasional Tahun 2014.
2. Mengetahui
Strategi Pokok Pembangunan Nasional.
3. Mengetahui
Agenda dalam Pembangunan Nasional 2010-2014.
BAB II
PEMBAHASAN
v Visi
RPJMN tahun 2010-2014 adalah :
”TERWUJUDNYA INDONESIA
YANG SEJAHTERA, DEMOKRATIS DAN BERKEADILAN”
Makna
yang terkandung dalam visi 2010-2014 adalah :
1.
Kesejahteraan Rakyat. Terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat, melalui
pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada keunggulan daya saing, kekayaan
sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya bangsa. Tujuan penting ini
dikelola melalui kemajuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Demokrasi. Terwujudnya masyarakat, bangsa dan negara yang demokratis,
berbudaya, bermartabat dan menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab
serta hak asasi manusia.
3.
Keadilan. Terwujudnya pembangunan yang adil dan merata, yang dilakukan oleh
seluruh masyarakat secara aktif, yang hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh
bangsa Indonesia.
v Misi
pembangunan nasional
2010-2014 diarahkan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera, aman dan
damai serta meletakan pondasi yang lebih kuat bagi Indonesia yang adil dan
demokratis, melalui :
Misi
1 :
Melanjutkan
Pembangunan Menuju Indonesia yang Sejahtera Pembangunan menuju
Indonesia yang sejahtera mengandung pengertian yang dalam dan luas, mencakup
keadaan yang mencukupi dan memiliki kemampuan bertahan dalam mengatasi gejolak
yang terjadi, dalam kerangka perbaikan kesejahteraan, perluasan kesempatan
kerja dan penghidupan yang layak. Hal ini hanya dapat diciptakan bila ekonomi
tumbuh secara cukup tinggi, sehat, dan dibangun di atas prinsip tata kelola
yang baik, efisisen, dan terus menjaga keadilan.
Misi
2 :
Memperkuat
Pilar-Pilar Demokrasi. Diperlukan penyempurnaan struktur politik yang
dititikberatkan pada proses pelembagaan demokrasi dengan menata hubungan antara
kelembagaan politik dan kelembagaan pertahanan keamanan dalam kehidupan
bernegara. Seiring dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, proses
demokrasi, penataan proses politik diwujudkan dengan komitmen politik yang
tegas terhadap pentingnya kebebasan media massa serta keleluasaan berserikat,
berkumpul, dan berpendapat setiap warga negara berdasarkan aspirasi politiknya
masing-masing.
Misi
3 :
Memperkuat
Dimensi Keadilan di Semua Bidang. Pembangunan yang adil dan merata, serta dapat
dinikmati oleh seluruh komponen bangsa akan meningkatkan partisipasi aktif
masyarakat dalam pembangunan, mengurangi gangguan keamanan, serta menghapuskan
potensi konflik sosial untuk tercapainya kemajuan, kemandirian dan keadilan.
Rumusan
visi dan misi tersebut bertitik tolak dari kondisi objektif dan
permasalahan pembangunan pada periode sebelumnya seperti :
a)
Keberhasilan
penyelenggaraan pembangunan 2004-2009.
b)
Pada periode 2010-2014,
Indonesia harus berjuang keras mewujudkan visinya.
c)
Munculnya kesadaran
kolektif global tentang masalah perubahan iklim yang mempengaruhi pembangunan
di semua Negara.
d)
Indonesia
memiliki potensi geografi yang strategis.
e)
Warisan budaya
luhur yang kuat dan SDM yang besar.
f)
15 tahun mendatang,
komposisi penduduk usia produktif akan meningkat guna melakukan investasi SDM
yang bermutu dan berkesinambungan.
g)
Indonesia saat
ini menjadi model transisi demokrasi dunia yang sebelumnya diragukan
keberhasilannya akibat kompleksitas dan heterogenitasnya.
h) Proses
perkembangan desentralisasi pemerintahan yang baik yang telah dijalankan dari
waktu ke waktu.
B.
Strategi
Pokok Pembangunan Nasional
Strategi pembangunan indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang
merupakan perwujudan dari amanat
yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang‑Undang Dasar 1945 terutama dalam
pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
Strategi pembangunan
pertama dimaksudkan untuk mengembangkan sistem sosial politik yang tangguh
sehingga sistem dan kelembagaan ketatanegaraan yang terbangun tahan menghadapi
berbagai goncangan sebagai suatu sistem sosial politik yang berkelanjutan. Di
atas landasan sistem sosial politik yang berkelanjutan tersebut dikembangkan
sistem peningkatan kapasitas dan kemampuan masyarakat yang merupakan bagian
penting dari strategi pembangunan kedua. Sesuai amanat konstitusi, peningkatan
kapasitas dan kemampuan masyarakat harus dilakukan melalui penyediaan dan
pemenuhan hak-hak dasar rakyat.
Strategi ini juga
dimaksudkan untuk membangun demokrasi yang dijiwai oleh Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945 yaitu demokrasi yang mengandung elemen tanggung jawab
disamping hak, penekanan yang berlebihan
pada hak akan membentuk masyarakat yang individualistis, tak teratur, dan penuh
dengan konflik. Sebaliknya penekanan yang berlebihan dengan tanggungjawab dapat
menciptakan masyarakat yang kerdil, tertekan, tidak kreatif, dan pada akhirnya
melahirkan perlawanan dan pemberontakan.
Dalam
strategi ini, bangsa Indonesia ke depan perlu secara bersama‑sama memastikan:
1)
Pancasila dan Pembukaan Undang‑Undang Dasar 1945
tidak lagi diperdebatkan.
2)
Bentuk Negara tetap merupakan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3)
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam lambang
negara harus dihayati dan dipraktikkan.
4)
Pemerintahan dipilih dan digantikan melalui
proses pemilihan umum yang demokratis oleh rakyat secara langsung.
5)
Seluruh undang‑undang harus dijiwai oleh
semangat Pancasila dan Pembukaan Undang‑Undang Dasar 1945 dan undang‑undang hendaknya
disusun dan diajukan dengan sejauh mungkin melalui proses debat publik.
6)
Seluruh peraturan hendaknya tidak melanggar
perundangan dan peraturan yang lebih tinggi dan harus mengacu pada jiwa dan
semangat Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945.
7)
Dihindari perundangan dan peraturan yang
diskriminatif terhadap warga negara.
8)
Nilai‑nilai luhur yang telah ada di masyarakat
terus diperkuat untuk menghindarkan pemaksaaan individu oleh individu lain atau
pemaksaan golongan oleh golongan lain dengan cara yang tidak sesuai dengan
peraturan dan perundangan yang telah disepakati bersama.
9) Negara harus menjaga dan
menghormati hak‑hak asasi warga negaranya.
Strategi
kedua, Strategi Pembangunan Indonesia, diarahkan pada dua sasaran pokok yaitu
pemenuhan hak dasar rakyat serta penciptaan landasan pembangunan yang kokoh. Hak‑hak dasar rakyat
dalam bentuk bebas dari kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan,
ketidakadilan, penindasan, rasa takut, dan kebebasan mengemukakan pikiran dan
pendapatnya memperoleh prioritas untuk diwujudkan. Pemenuhan hak dasar
meliputi:
1)
Hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan yang layak
bagi kemanusiaan
2)
Hak rakyat untuk memperoleh perlindungan hukum
3)
Hak rakyat untuk memperoleh rasa aman
4)
Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan
hidup yang terjangkau
5)
Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan
pendidikan
6)
Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan
kesehatan
7)
Hak rakyat untuk memperoleh keadailan
8)
Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam politik
dan perubahan
9)
Hak rakyat untuk berinovasi
10) Hak rakyat untuk memeluk
agamanya masing‑masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya
Pada masa lalu pengakuan
akan hak dasar rakyat mengalami reduksi, terabaikan dan hanya menjadi tujuan
sampingan dalam proses pembangunan yang berjalan padahal hak‑hak dasar ini
secara jelas diamanatkan oleh konstitusi.
Pembangunan
yang terlalu menekankan hanya pada pengejaran tingkat pertumbuhan ekonomi
tinggi saja telah mengabaikan aspek keadilan dan pemenuhan hak dasar politik
dan sosial rakyat. Bahwa pemenuhan hak
dasar rakyat terutama di bidang ekonomi memerlukan kemampuan sumber pendanaan
dan arah kebijakan yang tepat, maka diperlukan strategi pertumbuhan ekonomi
yang menghasilkan kualitas pemerataan dan pemenuhan hak dasar dan bukan hanya
terpaku kepada tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi saja.
Landasan
yang kokoh diperlukan bagi pembangunan yang berkelanjutan dan generasi
mendatang yang lebih baik. Ruang gerak bagi kehidupan yang lebih baik tersebut
akan semakin terbuka apabila ekonomi stabil, mandiri, dan tumbuh dengan cepat
ada jaminan dan kepastian hukum serta aturan‑aturan serta kapasitas diri dan
kualitas kehidupan warga negara yang meningkat.
C.
Agenda dalam
Pembangunan Nasional 2010-2014
Dalam
mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional 2010 – 2014, ditetapkan lima
agenda utama pembangunan nasional tahun 2010 – 2014, yaitu:
a) Agenda
I : Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Agenda
peningkatan kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas dari pemerintah
mendatang.
Wujud akhir dari
perbaikan kesejahteraan akam tercermin pada peningkatan pendapatan, penurunan
tingkat pengagguran dan perbaikan kualitas rakyat hidup rakyat. Perbaikan
kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan melalui sejumlah program pembangunan
untuk penaggulangan kemiskinan dan penciptaan kesempatan kerja, termasuk
penigkatan progam di bidang pendidikan, kesehatan, dan percepatan pembangunan
infrastruktur.
b) Agenda
II : Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Perbaikan
tata kelola pemerintahan yang baik menjadi isu yang penting dalam konteks
nasional dan internasional. Krisis ekonomi yang lalu tidak lepas dari buruknya
tata kelola pemerintahan, baik disektor pemerintahan maupun swasta. Krisis
keuangan global, juga terlepas dari masalah ini. Oleh karena itu, Negara – Negara
yang tergabung dalam G-20 sepakat untuk menempatkan perbaikan tatakelola
pemerintahan menjadi salah satu agenda perbaikan untuk mencegah krisis
berulang.
c) Agenda
III : Penegakan Pilar Demokrasi
Transisi
dari kehidupan demokrasi masa lalu dengan segala keberhasilan dan kegagalannya
menuju Indonesia masa depan yang lebih sejahtera, demokratis dan adil menuntut
penegakan pilar – pilar demokrasi yang lebih konsisten. Oleh karena itu agenda
yang tetap penting dalam periode 2010 – 2014. Wujud dari Indonesia yang
demokratis adalah penghargaan terhadap hak asasi manusia, terjaminya kebebasan
berpendapat, adanya checks and balances, jaminan akan keberagaman yang
tercermin dengan adanya perlindungan terhadap segenap warga Negara tanpa
membedakan paham, asal – usul, golongan, dan gander.
d) Agenda
IV : Penegakan Hukum
Sistem yang demokratis
juga harus disertai tegaknya “rule of law”. Oleh karena itu, agenda penegakan
hokum masih merupakan agenda yang penting dalam periode 2010 – 2014. Wujud dari
penegakan hukum adalah menculnya kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kepastian hukum akan memberikan rasa aman, rasa adil dan kepastian berusaha
bagi masyarakat,terkait dengan kepastian usaha, salah satu persoalan yang
dianggap kerap mengganggu masuknya investasi ke Indonesia adalah lemahnya
kepastian hukum.
e) Agenda
V : Pembangunan Yang Inklusif Dan Berkeadilan
Peningkatan
kualitatif pembangunan yang inklusif dan berkeadilan terus menjadi agenda
prioritas dalam pemerintahan 2010 – 2014 mengingat pelaksanaan agenda keadilan
sampai saat ini belum mampu mewujudkan sepenuhnya hasil yang diinginkan.
Penyebabnya antara lain proses pembangunan yang tidak partisipatif belum banyak
diterapkan sehingga keadilan dan keikutsertaan secara luas belum diterapkan,
Perwujudan keadilan keikutsertaan dapat diwujudkan dalam berbagai dimensi.
Dalam bidang ekonomi, keadilan dapat diwujudkan dalam bentuk perbaikan, atau
terjadinya proses afirmasi terhadap kelompok yang tertinggal, orang cacat, dan
terpinggirkan.
OTONOMI DAERAH
Otonomi
daerah ini merupakan fenomena politis yang sangat dibutuhkan dalam era
globalisasi (penjagadan, penduniaan) dan demokrasi, apalagi jika dikaitkan
dengan tantangan masa depan memasuki era perdagangan bebas yang antara lain
ditandai dengan tumbuhnya berbagai kerja sama regional, perubahan pola atau
sistem informasi global.
Melalui
otonomi, diharapkan Daerah akan lebih mandiri dalam me-nentukan seluruh
kegiatannya dan pemerintah pusat diharapkan tidak terlalu aktif mengatur
daerah. Pemerintahan daerah diharapkan mampu memainkan peranannya dalam membuka
peluang memajukan daerah dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sumber
pendapatannya dan mampu menetapkan belanja daerah secara ekonomi yang wajar,
efisien, efektif termasuk kemampuan perangkat daerah meningkatkan kinerja,
mempertanggung jawabkan kepada pemerintah atasannya maupun kepada
publik/masyarakat. Masalah
otonomi daerah sekarang ini diatur dengan UU. No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menggantikan UU. No.
22 tahun 1999 kedua undang-undang tersebut lebih bersifat desentralisasi,
berbeda dengan UU. No. 5 tahun 1974 yang sifatnya sentralisasi. BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Dari
uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kita dapat mengetahui bahwa:
Perencanan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang sebagai suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan
sumber daya yang tersedia. Sedangkan aspek perencanaan mencakup
perencanaan kebijaksanaan, program dan kegiatan serta pemantauan yang merupakan
suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan proses
perencanaan. Berdasarkan kondisi tersebut, maka diperlukan program
pembangunan yang lebih difokuskan pada upaya percepatan pembangunan kondisi
sosial, ekonomi, keuangan daerah, aksesibilitas dan ketersediaan infrastruktur
masih tertinggal.
Politik
dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan
negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan
pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan
nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B.
SARAN
Berpijak
pada kenyataan, kegiatan dari tugas ini merupakan media yang strategis dalam
menumbuhkan dan mengembangkan rasa cinta pada Indonesia, maka:
a. Pemerintah perlu
mengatur dan meningkatkan perencanaan pembangunan nasional dan
implementasi politik dan strategi nasional.
b. Perlu adanya peran
masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam membantu pemerintah dalam menangani
perencanaan pembangunan nasional dan implementasi politik dan strategi
nasional .
DAFTAR PUSTAKA
Drs.Sunarto,
S.H, M.Si, dkk.2012. Pendidikan kewarganegaraan Perguruan Tinggi. Semarang :UPT UNNES PRESS.
Deputi Bidang
Evaluasi Kinerja Pembangunan RENSTRA KL 2010-2014 20/10/2009.
Deputi Bidang
Pendanaan Pembangunan RPJMN 2010-2014 20/10/2009.
http://www. bappenas.go.id/node/56/2395/rpjmn-2010-2014/,Acses
November, 26 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar