Tugas Kuliah




MAKALAH IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Untuk Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan



Disusun oleh:
              Nama:        Sugeng Priyono                     
            NIM:       3401412140
            Rombel: 84
\
Universitas Negeri Semarang
2013
 BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Implementasi politik dan Strategi Nasional ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI). MPR sebagai pencerminan rakyat Indonesia, pemegang kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan negara yang tertinggi. Segala ketetapan dan keputusan yang dibuat  akan mengikat seluruh rakyat Indonesia, lembaga negara, lembaga pemerintah, kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan untuk mentaati dan melaksanakannya. Wujud Politik Strategi Nasional itu ialah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR. Untuk melaksanakan GBHN tersebut  MPR juga menugaskan Presiden/mandataris MPR. Selain melaksanakan GBHN tersebut MPR menugaskan Presiden/Mandataris MPR menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) mengacu kepada GBHN tersebut dengan memperhatikan sungguh-sungguh saran dari Dewan perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya dalam rangka melaksanakan Repelita sesuai dengan arah kebijaksanaan GBHN, Presiden/Mandataris MPR membentuk pemerintahan (kabinet) dan menetapkan arahan, landasan kerja, tugas pokok, dan sasaran (krida) dan tata kerja untuk melaksanakan GBHN. Presiden dan kabinet menyusun rencana strategi departemen yang dikelompokkan ke dalam bidang pembangunan sebagai bahan Repelita, untuk kemudian dijabarkan ke dalam pelaksanaan pembangunan tahunan (APBN).
Jadi untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional, maka harus dilakukan pembangunan nasional yang berkelanjutan, dan strateginya dilakukan secara bertahap baik dalam tahapan jangka panjang (PJPT), jangka menengah (Repelita) dan jangka pendek (tahunan). Untuk mencapai cita-cita, tujuan dan sasaran dalam GBHN, Presiden dan Kabinet membuat rencana strategi (Renstra) pembangunan sebagai bahan Pelita. Pada tingkatan ini Presiden selaku mandataris MPR dalam melaksanakan GBHN menetapkan politik strategi nasional pemerintah untuk melaksanakan Repelita. Melihat hal tersebut dipandang sangat penting untuk membahas tentang “Implementasi Politik dan Strategi Bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”.
B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami ambil   dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1)      Bagaimana Visi dan Misi Pembangunan Nasional Tahun 2010- 2014?
2)      Bagaimana Strategi Pokok Pembangunan Nasional?
3)      Apa saja Agenda dalam Pembangunan Nasional 2010-2014?

C.    TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui Visi Pembangunan Nasional Tahun 2014.
2.      Mengetahui Strategi Pokok Pembangunan Nasional.
3.      Mengetahui Agenda dalam Pembangunan Nasional 2010-2014.

 
 BAB II
PEMBAHASAN

v  Visi RPJMN tahun 2010-2014 adalah :
”TERWUJUDNYA INDONESIA YANG SEJAHTERA, DEMOKRATIS DAN BERKEADILAN”
Makna yang terkandung dalam visi 2010-2014 adalah :
1. Kesejahteraan Rakyat. Terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat, melalui pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada keunggulan daya saing, kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya bangsa. Tujuan penting ini dikelola melalui kemajuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Demokrasi. Terwujudnya masyarakat, bangsa dan negara yang demokratis, berbudaya, bermartabat dan menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab serta hak asasi manusia.
3. Keadilan. Terwujudnya pembangunan yang adil dan merata, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat secara aktif, yang hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
v  Misi pembangunan nasional 2010-2014 diarahkan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera, aman dan damai serta meletakan pondasi yang lebih kuat bagi Indonesia yang adil dan demokratis, melalui :
Misi 1 :
            Melanjutkan Pembangunan Menuju Indonesia yang Sejahtera Pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera mengandung pengertian yang dalam dan luas, mencakup keadaan yang mencukupi dan memiliki kemampuan bertahan dalam mengatasi gejolak yang terjadi, dalam kerangka perbaikan kesejahteraan, perluasan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak. Hal ini hanya dapat diciptakan bila ekonomi tumbuh secara cukup tinggi, sehat, dan dibangun di atas prinsip tata kelola yang baik, efisisen, dan terus menjaga keadilan.
Misi 2 :
            Memperkuat Pilar-Pilar Demokrasi. Diperlukan penyempurnaan struktur politik yang dititikberatkan pada proses pelembagaan demokrasi dengan menata hubungan antara kelembagaan politik dan kelembagaan pertahanan keamanan dalam kehidupan bernegara. Seiring dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, proses demokrasi, penataan proses politik diwujudkan dengan komitmen politik yang tegas terhadap pentingnya kebebasan media massa serta keleluasaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat setiap warga negara berdasarkan aspirasi politiknya masing-masing.
Misi 3 :
            Memperkuat Dimensi Keadilan di Semua Bidang. Pembangunan yang adil dan merata, serta dapat dinikmati oleh seluruh komponen bangsa akan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, mengurangi gangguan keamanan, serta menghapuskan potensi konflik sosial untuk tercapainya kemajuan, kemandirian dan keadilan.
Rumusan visi dan misi tersebut bertitik tolak dari kondisi objektif  dan permasalahan pembangunan pada periode sebelumnya seperti :
a)      Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan 2004-2009.
b)      Pada periode 2010-2014, Indonesia harus berjuang keras mewujudkan visinya.
c)      Munculnya kesadaran kolektif global tentang masalah perubahan iklim yang mempengaruhi pembangunan di semua Negara.
d)      Indonesia memiliki potensi geografi yang strategis.
e)       Warisan budaya luhur yang kuat dan SDM yang besar.
f)       15 tahun mendatang, komposisi penduduk usia produktif akan meningkat guna melakukan investasi SDM yang bermutu dan berkesinambungan.
g)       Indonesia saat ini menjadi model transisi demokrasi dunia yang sebelumnya diragukan keberhasilannya akibat kompleksitas dan heterogenitasnya.
h)      Proses perkembangan desentralisasi pemerintahan yang baik yang telah dijalankan dari waktu ke waktu.

B.     Strategi Pokok Pembangunan Nasional
            Strategi pembangunan indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang‑Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
            Strategi pembangunan pertama dimaksudkan untuk mengembangkan sistem sosial politik yang tangguh sehingga sistem dan kelembagaan ketatanegaraan yang terbangun tahan menghadapi berbagai goncangan sebagai suatu sistem sosial politik yang berkelanjutan. Di atas landasan sistem sosial politik yang berkelanjutan tersebut dikembangkan sistem peningkatan kapasitas dan kemampuan masyarakat yang merupakan bagian penting dari strategi pembangunan kedua. Sesuai amanat konstitusi, peningkatan kapasitas dan kemampuan masyarakat harus dilakukan melalui penyediaan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat.
            Strategi ini juga dimaksudkan untuk membangun demokrasi yang dijiwai oleh Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 yaitu demokrasi yang mengandung elemen tanggung jawab disamping hak, penekanan yang berlebihan pada hak akan membentuk masyarakat yang individualistis, tak teratur, dan penuh dengan konflik. Sebaliknya penekanan yang berlebihan dengan tanggungjawab dapat menciptakan masyarakat yang kerdil, tertekan, tidak kreatif, dan pada akhirnya melahirkan perlawanan dan pemberontakan.

            Dalam strategi ini, bangsa Indonesia ke depan perlu secara bersama‑sama memastikan:
1)      Pancasila dan Pembukaan Undang‑Undang Dasar 1945 tidak lagi diperdebatkan.
2)      Bentuk Negara tetap merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)      Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam lambang negara harus dihayati dan dipraktikkan.
4)      Pemerintahan dipilih dan digantikan melalui proses pemilihan umum yang demokratis oleh rakyat secara langsung.
5)      Seluruh undang‑undang harus dijiwai oleh semangat Pancasila dan Pembukaan Undang‑Undang Dasar 1945 dan undang‑undang hendaknya disusun dan diajukan dengan sejauh mungkin melalui proses debat publik.
6)      Seluruh peraturan hendaknya tidak melanggar perundangan dan peraturan yang lebih tinggi dan harus mengacu pada jiwa dan semangat Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945.
7)      Dihindari perundangan dan peraturan yang diskriminatif terhadap warga negara.
8)      Nilai‑nilai luhur yang telah ada di masyarakat terus diperkuat untuk menghindarkan pemaksaaan individu oleh individu lain atau pemaksaan golongan oleh golongan lain dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang telah disepakati bersama.
9)      Negara harus menjaga dan menghormati hak‑hak asasi warga negaranya.
            Strategi kedua, Strategi Pembangunan Indonesia, diarahkan pada dua sasaran pokok yaitu pemenuhan hak dasar rakyat serta penciptaan landasan pembangunan yang kokoh. Hak‑hak dasar rakyat dalam bentuk bebas dari kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan, ketidakadilan, penindasan, rasa takut, dan kebebasan mengemukakan pikiran dan pendapatnya memperoleh prioritas untuk diwujudkan. Pemenuhan hak dasar meliputi:
1)      Hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan
2)      Hak rakyat untuk memperoleh perlindungan hukum
3)      Hak rakyat untuk memperoleh rasa aman
4)      Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan hidup yang terjangkau
5)      Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan pendidikan
6)      Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan kesehatan
7)      Hak rakyat untuk memperoleh keadailan
8)      Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam politik dan perubahan
9)      Hak rakyat untuk berinovasi
10)  Hak rakyat untuk memeluk agamanya masing‑masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya
            Pada masa lalu pengakuan akan hak dasar rakyat mengalami reduksi, terabaikan dan hanya menjadi tujuan sampingan dalam proses pembangunan yang berjalan padahal hak‑hak dasar ini secara jelas diamanatkan oleh konstitusi.
            Pembangunan yang terlalu menekankan hanya pada pengejaran tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi saja telah mengabaikan aspek keadilan dan pemenuhan hak dasar politik dan sosial rakyat. Bahwa pemenuhan hak dasar rakyat terutama di bidang ekonomi memerlukan kemampuan sumber pendanaan dan arah kebijakan yang tepat, maka diperlukan strategi pertumbuhan ekonomi yang menghasilkan kualitas pemerataan dan pemenuhan hak dasar dan bukan hanya terpaku kepada tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi saja.
            Landasan yang kokoh diperlukan bagi pembangunan yang berkelanjutan dan generasi mendatang yang lebih baik. Ruang gerak bagi kehidupan yang lebih baik tersebut akan semakin terbuka apabila ekonomi stabil, mandiri, dan tumbuh dengan cepat ada jaminan dan kepastian hukum serta aturan‑aturan serta kapasitas diri dan kualitas kehidupan warga negara yang meningkat.
C.    Agenda dalam Pembangunan Nasional 2010-2014
            Dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional 2010 – 2014, ditetapkan lima agenda utama pembangunan nasional tahun 2010 – 2014, yaitu:
a)      Agenda I : Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
            Agenda peningkatan kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas dari pemerintah mendatang. Wujud akhir dari perbaikan kesejahteraan akam tercermin pada peningkatan pendapatan, penurunan tingkat pengagguran dan perbaikan kualitas rakyat hidup rakyat. Perbaikan kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan melalui sejumlah program pembangunan untuk penaggulangan kemiskinan dan penciptaan kesempatan kerja, termasuk penigkatan progam di bidang pendidikan, kesehatan, dan percepatan pembangunan infrastruktur.
b)      Agenda II  : Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
            Perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi isu yang penting dalam konteks nasional dan internasional. Krisis ekonomi yang lalu tidak lepas dari buruknya tata kelola pemerintahan, baik disektor pemerintahan maupun swasta. Krisis keuangan global, juga terlepas dari masalah ini. Oleh karena itu, Negara – Negara yang tergabung dalam G-20 sepakat untuk menempatkan perbaikan tatakelola pemerintahan menjadi salah satu agenda perbaikan untuk mencegah krisis berulang.
c)      Agenda III : Penegakan Pilar Demokrasi
            Transisi dari kehidupan demokrasi masa lalu dengan segala keberhasilan dan kegagalannya menuju Indonesia masa depan yang lebih sejahtera, demokratis dan adil menuntut penegakan pilar – pilar demokrasi yang lebih konsisten. Oleh karena itu agenda yang tetap penting dalam periode 2010 – 2014. Wujud dari Indonesia yang demokratis adalah penghargaan terhadap hak asasi manusia, terjaminya kebebasan berpendapat, adanya checks and balances, jaminan akan keberagaman yang tercermin dengan adanya perlindungan terhadap segenap warga Negara tanpa membedakan paham, asal – usul, golongan, dan gander.
d)     Agenda IV : Penegakan Hukum
            Sistem yang demokratis juga harus disertai tegaknya “rule of law”. Oleh karena itu, agenda penegakan hokum masih merupakan agenda yang penting dalam periode 2010 – 2014. Wujud dari penegakan hukum adalah menculnya kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman, rasa adil dan kepastian berusaha bagi masyarakat,terkait dengan kepastian usaha, salah satu persoalan yang dianggap kerap mengganggu masuknya investasi ke Indonesia adalah lemahnya kepastian hukum.
e)      Agenda V  : Pembangunan Yang Inklusif Dan Berkeadilan
            Peningkatan kualitatif pembangunan yang inklusif dan berkeadilan terus menjadi agenda prioritas dalam pemerintahan 2010 – 2014 mengingat pelaksanaan agenda keadilan sampai saat ini belum mampu mewujudkan sepenuhnya hasil yang diinginkan. Penyebabnya antara lain proses pembangunan yang tidak partisipatif belum banyak diterapkan sehingga keadilan dan keikutsertaan secara luas belum diterapkan, Perwujudan keadilan keikutsertaan dapat diwujudkan dalam berbagai dimensi. Dalam bidang ekonomi, keadilan dapat diwujudkan dalam bentuk perbaikan, atau terjadinya proses afirmasi terhadap kelompok yang tertinggal, orang cacat, dan terpinggirkan.

OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah ini merupakan fenomena politis yang sangat dibutuhkan dalam era globalisasi (penjagadan, penduniaan) dan demokrasi, apalagi jika dikaitkan dengan tantangan masa depan memasuki era perdagangan bebas yang antara lain ditandai dengan tumbuhnya berbagai kerja sama regional, perubahan pola atau sistem informasi global.
Melalui otonomi, diharapkan Daerah akan lebih mandiri dalam me-nentukan seluruh kegiatannya dan pemerintah pusat diharapkan tidak terlalu aktif mengatur daerah. Pemerintahan daerah diharapkan mampu memainkan peranannya dalam membuka peluang memajukan daerah dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sumber pendapatannya dan mampu menetapkan belanja daerah secara ekonomi yang wajar, efisien, efektif termasuk kemampuan perangkat daerah meningkatkan kinerja, mempertanggung jawabkan kepada pemerintah atasannya maupun kepada publik/masyarakat. Masalah otonomi daerah sekarang ini diatur dengan UU. No. 32 tahun 2004 tentang  pemerintah daerah yang menggantikan UU. No. 22 tahun 1999 kedua undang-undang tersebut lebih bersifat desentralisasi, berbeda dengan UU. No. 5 tahun 1974 yang sifatnya sentralisasi. BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Dari uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kita dapat mengetahui bahwa: Perencanan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya  yang tersedia. Sedangkan aspek perencanaan mencakup perencanaan kebijaksanaan, program dan kegiatan serta pemantauan yang merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan proses perencanaan. Berdasarkan kondisi tersebut, maka diperlukan program pembangunan yang lebih difokuskan pada upaya percepatan pembangunan kondisi sosial, ekonomi, keuangan daerah, aksesibilitas dan ketersediaan infrastruktur masih tertinggal.
Politik dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B.     SARAN
            Berpijak pada kenyataan, kegiatan dari tugas ini merupakan media yang strategis dalam menumbuhkan dan mengembangkan rasa cinta pada Indonesia, maka:
a. Pemerintah perlu mengatur dan meningkatkan perencanaan pembangunan nasional dan implementasi politik dan strategi nasional.
b. Perlu adanya peran masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam membantu pemerintah dalam menangani perencanaan pembangunan nasional dan implementasi politik dan strategi nasional .

DAFTAR PUSTAKA
Drs.Sunarto, S.H, M.Si, dkk.2012. Pendidikan kewarganegaraan Perguruan Tinggi. Semarang :UPT UNNES PRESS.
Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan RENSTRA KL 2010-2014 20/10/2009.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan RPJMN 2010-2014 20/10/2009.
http://www. bappenas.go.id/node/56/2395/rpjmn-2010-2014/,Acses November, 26 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar